Joko menuturkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan untuk juru sembelih halal (juleha) dengan mengundang 30 orang.
"Melalui kegiatan tersebut diharapkan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan, sehingga secara syariah tercukupi di luar sisi kesehatan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang meskipun saat ini tengah terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), karena tidak menular ke manusia.
Berdasarkan fatwa MUI, meskipun hewan terserang PMK dengan kategori tertentu dan gejala klinis ringan masih sah untuk kurban.
"Semoga wabah ini tidak mengurangi animo masyarakat untuk beribadah kurban. Kalau memang ada yang kesulitan mencari hewan kurban silakan berkomunikasi dengan kami, nanti kami tunjukkan tempatnya," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait