Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) solar, lanjutnya, semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan solar bersubsidi, kecuali kendaraan pribadi bak terbuka, lantaran masih banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan kendaraan jenis tersebut.
"Secara umum untuk yang roda empat itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum di jalan untuk angkutan orang plat kuning itu masih diberikan JBT Solar," ungkap Saleh.
Kemudian untuk kendaraan berpelat kuning kendaraan yang masih boleh menggunakan Solar adalah kendaraan angkutan barang yang membawa kebutuhan sembako.
"Untuk tahu mereka membawa sembako, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Demikian pula yang mengangkut perkebunan rakyat, seperti kelapa, kopi, dan lain-lain," tutur Saleh.
Sementara untuk masyarakat yang bergerak di sektor perikanan, penggunaan solar juga sudah terbatas untuk kapal yang memiliki kapasitas maksimal 30 gross ton (GT) dan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar, namun tetap wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait