JAKARTA, iNewsJatenginfo.id- Kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014, hai ini disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan BPH Migas bersama akademisi menetapkan pembatasan agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi pertalite dan solar. Namun menurutnya Kriteria tersebut bisa saja berubah seiring dengan pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.
Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.
"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2000 cc, termasuk motor mewah di atas 2000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh dalam webinar E2S, dikutip Rabu (29/6).
Untuk beberapa kendaraan keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, hanya dilakukan himbauan, hal tersebut kembali kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin.
"Mereka yang menggunakan mobil kelas baru memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri itu untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit, ramah lingkungan, dan sebagainya. Jadi harapan kami juga begitu," ujar Saleh.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait