Dalam paparannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali membawahi 18 (Delapan Belas) Unit Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 7 (Tujuh) Lembaga Pemasyarakatan, 4 (Empat) Rumah Tahanan, 2 (Dua) Balai Pemasyarakatan, 1 (Satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, 3 (Tiga) Kantor Imigrasi dan 1 (Satu) Rumah Detensi Imigrasi.
Menutup paparannya, Kakanwil Kemenkumham Bali berharap para mahasiswa HTN Fakultas Syariah IAIN Salatiga dapat mengisi pos-pos yag ada di kemenkumham baik di pusat maupun kantor wilayah
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait