Langgar Aturan Penyaluran Pertalite, SPBU di Kudus Akan Disanksi Pertamina

Antara
Spanduk bertuliskan “SPBU ini dalam pembinaan” tampak terpampang di depan SPBU Bacin di Jalan Lingkar Utara Kudus, Selasa (28/6). Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bagi konsumen yang hendak membeli pertalite, maka masih ada tiga SPBU terdekat. Di antaranya SPBU 4458104 (Peganjaran) di Jalan Lingkar Utara berjarak 1,87 kilometer, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 2,68 kilometer, dan SPBU satunya berjarak 2 km.

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dipersilakan melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center nomor 135.

Sebelumnya, PT Pertamina juga menjatuhkan sanksi SPBU Matahari di Jalan Ahmad Yani Kudus karena melayani pembeli yang menggunakan jeriken, sehingga mendapatkan sanksi tidak mendapatkan pasokan pertalite mulai 16-29 Juni 2022. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network