TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6). Sidang dilaksanakan melalui teleconference.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) menghadiri sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui teleconference.
Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan.
Wage (61) suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal ia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.
“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum (JPU), kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban, Azis Iswanto usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/6).
Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban.
“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” katanya.
Dikatakannya, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH MH.
Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.
“Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi, ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” katanya.
Kerabat korban, Ratono mengharapkan pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan.
“Saya ikut membantu Pak Wage mengangkat jenazah korban. Kalau melihat kondisi korban dan ancaman hukuman terdakwa 15 tahun, kami tidak terima,” ucapnya.
Kasus mutilasi terhadap Kasni, warga Desa Jatimulya RT 6 RW 2, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal terjadi pada 2 Maret 2022. Peristiwa ini menyedot perhatian karena apa yang dilakukan pelaku sangat kejam.
Ibu empat anak ini ditemukan tewas di areal persawahan Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi dengan kondisi ada bagian tubuh yang dimutilasi.
Enam hari setelah kejadian, polisi menangkap Akhadirun (44) warga Desa Blambangan , Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kasni.
Polisi melakukan pendalaman dengan uji laboratoium forensik di Polda Jateng. Hasil pendalaman ditemukan kecocokan golongan darah korban dengan di kuku dan cutter yakni golongan darah O.
Polres Tegal juga melakukan scientific identification berupa uji asam deoksiribonukleat, lebih dikenal dengan singkatan DNA dengan mengirimkan sampel darah ke Jakarta.
Hasil uji DNA ini spesifik menyatakan darah yang ada di cutter dan kuku tersangka adalah darah korban.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait