Ricuh, Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang

Donny Marendra
Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang. Foto: Antara

Meski demikian, lanjut dia, penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang melakukan perlawanan dapat dilakukan hingga batas waktu putusan di pengadilan tingkat pertama.

Usai membacakan penetapan eksekusi, juri sita PN Semarang memberi waktu setengah jam kepada orang-orang yang berada di dalam gedung untuk segera mengosongkan bangunan.

Namun, hingga waktu yang diberikan habis, orang-orang yang merupakan pengurus serta anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tetap bertahan di dalam gedung.

Juru sita PN Semarang bersama petugas kepolisian kemudian merangsek masuk ke dalam gedung untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada di dalam gedung.

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso, mengatakan, pengadilan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

Menurut dia, perkumpulan Siang Boe tidak memiliki hak untuk menguasai gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut.

"Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai atau merawat gedung yang dieksekusi ini," katanya.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung yang dikuasai Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tersebut bermula dari gugatan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh perkumpulan Siang Boe.

Perkumpulan Siang Boe mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai tanah dan bangunan sengketa itu berdasarkan atas bukti kepemilikan sertifikat.

Putusan permohonan pelaksanaan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network