Menurut dia, kebijakan baru tersebut diharapkan bisa membatu para pedagang yang membutuhkan banyak minyak goreng dalam bisnis usahanya.
Sehingga para pedagang tidak perlu bolak balik atau terkena pembatasan pembelian minyak goreng curah setiap hari.
"Pertimbangannya itu UMKM kecil yang di kampung-kampung. Saya dapat laporan di warung itu stoknya lebih karena harganya sudah stabil jadi orang tidak berebut lagi. Kalau masyarakat umum ya boleh boleh saja beli," kata Mendag.
Tak hanya untuk pedagang, kebijakan baru ini, kata Mendag, diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat di Indonesia. Termasuk pengguna minyak goreng sektor rumah tangga.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait