PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah gugus Pesisir Utara Jawa Tengah, menjadi sorotan Bea Cukai Tegal.
Haryo Mataram, Pelaksana Pemeriksa Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal menyayangkan kejadian itu. Sebab, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, keberadaan rokok ilegal merupakan bentuk pelanggaran perundang-undangan cukai.
Dalam peraturan tersebut termaktub pula bahwa setiap pelanggaran peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi hukum. Peredaran rokok ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal pidana.
Mengacu perundang-undangan yang ada, setiap pelaku atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai hukuman kurungan antara 1 hingga 8 tahun lamanya.
Tersebab itu, pihaknya meminta, agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk mengetahui bahaya rokok ilegal.
Hal ini dipandang perlu, agar sinergi antara pemerintah dam masyarakat dapat disinkronkan. Terutama, dalam menindaklanjuti upaya pemberantasan peredara rokok ilegal di masyarakat.
Editor : Iman Nurhayanto