Lebih lanjut, Haryo Mataram menyebutkan, temuan operasi rokok pada tahun 2022, sudah mencapai angka 10 ribu batang lebih rokok ilegal. Kesepuluh ribu batang rokok ilegal itu menyebar ke sejumlah daerah.
“Untuk temuan dari operasi cukai di beberapa wilayah dibawah pengawasan Bea Cukai Tegal, terhitung sejak bulan Januari-Juni 2022 ini sudah ada sekitar 10 juta batang rokok ilegal yang kami sita. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini agar terbentuk sinergi antara dinas terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” tandas Haryo.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait