Supriyanto mengingatkan, bagi pelanggan KA untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.
Dikatakannya, syarat naik KA jarak jauh meliputi vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Lebih jauh diungkapkan, syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait