KAI Daops VI Bakal Tambah Perjalanan KA Jelang Libur Sekolah

Ary Wahyu Wibowo
Suasana penumpang kereta api di stasiun wilayah PT KAI Daops 6 Yogyakarta. Foto: Ist

Supriyanto mengingatkan, bagi pelanggan KA untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022. 

Dikatakannya, syarat naik KA jarak jauh meliputi vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 

Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Lebih jauh diungkapkan, syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucapnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network