KAI Daops VI Bakal Tambah Perjalanan KA Jelang Libur Sekolah

Ary Wahyu Wibowo
Suasana penumpang kereta api di stasiun wilayah PT KAI Daops 6 Yogyakarta. Foto: Ist

SOLO, iNewsJatenginfo.idPT KAI Daop 6 Yogyakarta menambah perjalanan kereta api (KA) menjelang masa libur sekolah. 

Selain menjalankan KA reguler, juga ada penambahan beberapa perjalanan KA selama bulan Juni 2022.

“Pada bulan Juni 2022, ada 55 perjalanan KA jarak jauh reguler, terdiri atas 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap. Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang," kata Manajer Humas Daop 6 Supriyanto, Kamis (16/6).

Selain itu, pihaknya juga menambah empat perjalanan KA tambahan yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA. 

Perjalanan KA tambahan yakni Fajar Utama (Yogyakarta–Pasarsenen) beroperasi 16-19 Juni 2022, Mutiara Timur (Yoyakarta–Surabaya Gubeng– Ketapang) yang beroperasi 19 Juni 2022. 

Berikutnya KA Argolawu Tambahan (Solo–Gambir) beroperasi 25-27 Juni 2022, KA Argo Dwipangga tambahan (Solo–Gambir) beroperasi 23-26 Juni 2022. 

Sedangkan untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri atas KRL (Yogyakarta-Solobalapan PP) 20 perjalanan, KA Prameks (Yogyakarta-Kutoarjo PP) 8 perjalanan, KA Batara Kresna (Purwosari-Wonogiri PP) 4 perjalanan, KA Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten-Solobalapan- Bandara Adi Sumarmo PP 6 perjalanan, KA Bandara YIA (Yogyakarta-Bandara YIA PP) 20 perjalanan.

Supriyanto mengingatkan, bagi pelanggan KA untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022. 

Dikatakannya, syarat naik KA jarak jauh meliputi vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 

Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Lebih jauh diungkapkan, syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucapnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network