get app
inews
Aa Read Next : Dua Napiter di Lapas Brebes Ucapkan Sumpah dan Ikrar Setia kepada NKRI

PPKM Level 1, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Brebes Tetap Patuh Prokes

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:33 WIB
header img
Geliat ekonomi mulai terlihat di Alun alun Brebes saat PPKM level 1. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNewsJatenginfo.id - Meski Kabupaten Brebes masuk di Level 1, Satgas Covid-19 meminta agar Masyarakat tetap mematuhi Prokes ketika diluar ruangan. 

Tindak lanjut dari itu, Bupati Brebes Idza Priyanti menerbitkan Keputusan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Brebes masuk ke PPKM Level 1 dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekertaris Satgas Covid-19 Djoko Gunawan mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemenko Manifest pada Sabtu (11/06) lalu, Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Brebes termasuk PPKM level 1 yang ditetapkan

Imendagri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
"Sesuai arahan Pak Menko kita harus tetap waspada, jangan melepas masker dulu, gunakan prokes meskipun ada perbaikan kaitan level dari level 2 ke 1 pada minggu kemarin," ujarnya yang juga Sekertaris Satgas Covid-19 Brebes saat ditemui diruangannya, Senin (13/06).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut