Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 cm dengan diameter 3 cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.
Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal.
Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto