get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 7 Fakta Baru Misteri Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Polisi Beberkan Alasan Periksa Ajudan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:39 WIB
header img
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah memeriksa ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah pada Kamis (3/7/2025). Pemeriksaan itu terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Benar (ajudan Jokowi diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025). 

Ade Ary menambahkan, pemeriksaan dilakukan lantaran ada keterangan yang perlu didalami terkait laporan tersebut.

"Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," jelas dia.

Syarif pun juga mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Dia datang bersama kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif lewat pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).

Syarif tak menjelaskan secara terperinci materi yang ditanyakan oleh penyelidik Polda Metro Jaya. Dia hanya menuturkan pemberian keterangan itu telah selesai dilakukan.

“Sudah selesai,” jelas dia.

Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut