Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK, Atas Dugaan Bunuh Bayinya di Semarang

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Propam Polda Jawa Tengah memproses kode etik Brigadir AK, oknum polisi yang diduga membunuh bayinya berusia 2 bulan. Saat ini, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng tersebut telah ditahan.
Penahanan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, penyidik Propam Polda Jateng masih melakukan pemberkasan terhadap Brigadir AK untuk nantinya digelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara kasus pidana umumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Statusnya masih penyelidikan, belum naik penyidikan dan belum penetapan tersangka.
“Masih berproses di Krimum. Kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum,” katanya.
Guna melengkapi dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal tersebut, Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.
Kombes Artanto mengungkapkan, peristiwa dugaan pembunuhan bayi ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan Kota Semarang pada 2 Maret 2025. Ketika itu, Brigadir AK dan kekasihnya yakni NJP (24) membawa korban di mobil.
Ibu korban lantas masuk ke pasar dan menitipkan bayinya kepada Brigadir AK. Selang 10 menit berlalu, NJP kembali dan melihat kondisi bayinya terlihat tertidur namun tampak mencurigakan. Dia lalu membawa bayinya ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi memastikan korban merupakan anak dari Brigadir AK hasil hubungannya dengan NJP.
“Mereka teman dekat, belum istri sah. Brigadir AK (sebelumnya) sudah berkeluarga, beberapa waktu lalu bercerai,” kata Artanto.
“Saat ini proses di Propam berjalan dan di Krimum juga berjalan, berbarengan. Nanti hasil ekshumasi akan diumumkan (setelah hasil keluar). Kami profesional dan transparan menangani kasus ini,” ucapnya.
Diketahui, DJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. Pelapor diketahui baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK.
Editor : Iman Nurhayanto