Nekat Tabrak Tiga Polisi saat Diamankan, Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Mobil Bodong
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/890f1_pelaku.jpg)
SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Polda Jateng menangkap seorang pelaku jual beli mobil bodong berinisial ARW (35) asal Magelang, Jawa Tengah. Dari satu pelaku ini, polisi turut mengamankan tiga mobil.
Pelaku ARW ditangkap Senin (10/2) dinihari Gerbang Tol Banyumanik Semarang. Saat ditangkap, ia Bersama dua temannya. ARW nekat menabrak tiga petugas polisi yang hendak menangkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kabupaten Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekawanan pelaku bersenjata api.
Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan Setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.
“Dari hasil penyelidikan menggunakan teknik digital petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam Nopol H-1939-MO di Srondol Wetan Kec. Banyumanik. Namun pada saat didatangi oleh petugas yang menunjukkan diri dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” tutur Kombes Dwi Subagio, Jumat (14/2).
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.
“Terhadap tiga orang anggota polisi yang ditabrak pelaku telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto