SEMARANG iNewsJatenginfo.id - Menuju Indonesia Emas 2045, hendaknya transportasi menjadi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Transportasi sebagai kebutuhan turunan turut menentukan kemajuan suatu wilayah dan berujung kesejahteraan Masyarakat.
Dari data Kementerian PUPR (2024), sepanjang 2015-2024, pembangunan infrastruktur antara lain ruas jalan tol sepanjang 2.432 kilometer atau rata-rata 270 kilometer per tahun, jalan nasional 5.999 kilometer, jalan layang (flyover) dan terowongan (underpass) sepanjang 27.673 meter. Tol Trans Sumatera belum terhubung, masih menyisakan1.610 kilometer lagi untuk menyambungkan Aceh hingga Lampung.
Terhubungnya Jalan Tol Trans Jawa sejak tahun 2018 terbukti memperlancar arus dan meningkatkan perpindahan arus dan meningkatkan perpindahan orang, distribusi barang, dan pertumbuhan jasa.
Selain itu, dapat memangkas waktu perjalanan hingga 50 persen dan sekarang bersaing dengan moda KA dan pesawat terbang. Untuk menempuh perjalanan darat dari Jakarta – Semarang atau sebaliknya, sebelumnya 10 – 12 jam, sekarang dapat ditempuh 6 jam. Semarang – Surakarta sebelumnya 2 – 3 jam, sekarang cukup 1 jam. Semarang – Surabaya sebelumnya 6 – 8 jam, sekarang cukup 4 jam. Semarang – Malang cukup 5 jam, Semarang – Bandung cukup 5 jam.
Biaya logistik menurun dari 24 persen menjadi 14 persen, namun belum memberikan kesejahteraan bagi pengemudi angkutan barang. Rata-rata uang yang dibawa pulang Rp 500 ribu seminggu bekerja bagi pengemudi angkutan barang jarak jauh. Praktek pungli masih marak dan gangguan oknum APH di UPPKB masih ada. UPPKB di beberapa lokasi sudah tidak layak dioperasikan. Pasalnya, kapasitas layanan tidak sesuai dengan jumlah kendaraan barang yang harus diperiksa. Modernisasi layanan UPPKB segera harus dilakukan (penggunaan WIM/weigh in motion) dan ada peningkatan fasilitas kenyamanan bagi UPPKB yang jauh dari pusat kota.
Penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) harus segera dituntaskan. Sejak tahun 2017 upaya membenahi mulai dilakukan, namun masih ada kendala antar kementerian yang belum sepakat. Setidaknya ada 10 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam operasional kendaraan ODOL. Kecelakaan yang melibatkan angkutan barang sudah kerap terjadi. Namun, pengusaha angkutan barang dan pemilik barang kerap lepas tangan atau tidak mendapat sanksi hukum. Sopir truk adalah korban sistem angkutan logistik yang masih karut-marut di negeri ini. Bahkan, presiden terpilih harus segera turun tangan dengan menerbitkan instruksi presiden tentang penuntasan angkutan barang.
Jalan rel dan perairan belum maksimal digunakan untuk mengangkut logistik. Perlu ada kesetaraan ongkos angkutan di jalan raya dan jalan rel supaya beban jalan raya tidak berlebihan angkut barang. Logisktik jalan rel masih dikenakan PPN, bergerak menggunakan BBM non subsidi dan pengenaan track access charge (TAC), sehingga tarif menggunakan moda KA menjadi mahal.
Editor : Iman Nurhayanto