get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Kades di Rembang Jadi Korban Begal, Uang Rp48 Juta Ludes

Sat Reskrim Polres Rembang Berhasil Uangkap Pencuri Kambing Yang Meresahkan di Sluke & Lasem

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:44 WIB
header img
Polres Rembang saat Berikan Keterangan Terkait Pencuri Kambing di Sluke & Lasem. (Foto: IST)

REMBANG, iNewsJatenginfo.id - Salah seorang Warga dari Desa Rakitan Kecamatan Sluke, dibekuk pihak Kepolisian Resor Rembang pada Senin (10/6/24), setelah aksinya mencuri kambing ketahuan oleh warga Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.

Tersangkan bernama Taryoto (37) saat di amankan di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke, masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing.

Tersangka yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya di hadiahi Timah panas oleh aparat Kepolisian dan kini berhasil diamankan di Mapolres Rembang.

Dari pengakuan tersangka Taryoto (37) , bahwa dirinya sudah melancarkan aksinya sejak 4 bulan lalu, dan sudah beraksi di 8 TKP diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, dan Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.

Tersangkan mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut, lantaran saat ini dirinya sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. saat memipin Konferensi Pers di Lobi Mapolres Rembang menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati hati, terlebih saat ini sudah mendekat Hari Raya Idul Adha otomatis harga hewan sedang naik-naiknya, dikhawatirkan terjadi hal serupa yang dilakukan oleh Taryoto.

” Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati,” katanya.

Suryadi juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat(1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurunhan penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut