get app
inews
Aa Read Next : Ulama NU Sambut Positif Silaturahmi Bakal Calon Walikota Agustina dan Iswar

Tim Penjaga Marwah Desak PBNU Lakukan Investigasi atas Dugaan Suap dalam Konfercab PCNU Solo

Minggu, 09 Juni 2024 | 15:05 WIB
header img
Gus Burhan menunjukkan surat pernyataan terkait pengungkapan kasus suap dalam Konfercab PCNU Kota Surakarta

Dari serangkaian kejadian itu, maka Satgas Tim Penjaga Marwah NU Solo mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk segera melakukan investigasi terhadap isu yang berkembang ini. 

Mereka berharap PBNU tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepengurusan PCNU Kota Surakarta sebelum masalah isu suap ini menjadi jelas dan terang benderang. 

Jika terbukti adanya suap menyuap dan pengkondisian atas terpilihnya Rois Syuriah dan Tanfidziyah dalam Konfercab NU Kota Surakarta, Satgas meminta agar yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau didiskualifikasi, serta dilakukan caretaker Kepengurusan PCNU Kota Surakarta oleh PBNU.

Satgas juga mengharapkan semua pihak bergerak cepat untuk melakukan tabayun dan menormalisasi isu ini agar tidak semakin liar, dan mencari solusi terbaik atas permasalahan ini agar ke depan tidak akan terjadi lagi

"Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tertutup dalam internal organisasi Nahdlatul Ulama, demi menjaga marwah NU Kota Surakarta," tandas Gus Burhan.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, dua tokoh yang saat ini memimpin PCNU Kota Solo yakni KH Muhtarom dan HM Mashuri belum bisa ditemui karena kesibukan mereka.

"Siap, mangke kulo ningali jadwal rumiyen, longgar kita silaturahim njih (Siap, nanti saya lihat jadwal dulu, kalau longgar kita silaturahim ya)," jawaban HM. Mashuri saat dikontak lewat aplikasi WA.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut