SEMARANG - Jurnalis bersama masyarakat sipil menggelar demo penolakan Revisi UU (RUU) Penyiaran pada Kamis (30/5/2024) sore.
Aksi unjuk rasa digelar di depan Gubernuran dan DPRD Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Massa yang datang, yaitu IJTI Jawa Tengah, AJI Semarang, PWI Jateng, PFI Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Jateng, LRCKJHAM, SKM Amanat, LPM Missi, LPM Justisia, LPM Suprema, LPM Dinamika, LPM Hayam Wuruk, LPM Vokal, LPM Edents, Forum Persma Semarang Raya, Teater Gema, LBH Apik Semarang, Maring Institute, Perempuan Jurnalis Jawa Tengah, dan LPM Edukasi.
Aksi dilakukan dengan orasi-orasi penolakan RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah Teguh Hadi Prayitno menyatakan bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Serta mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam orasinya Teguh juga menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam RUU ini, seperti larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi, dan merupakan upaya untuk membungkam pers.
"Penundaan pembahasan RUU Penyiaran bukanlah solusi, karena yang kami butuhkan adalah pembatalan" ujar Teguh
Kemudian dilanjutkan aksi teatrikal dengan tabur bunga yang menyimbolkan matinya demokrasi juga dilakukan. Jurnalis perempuan asal Kopeng menabur bunga dan menyalakan dupa, dia juga meletakkan body kamera yang sudah diberi tanda silang di antara bunga yang ditabur.
Editor : Iman Nurhayanto