Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Tegaskan Kasus Hogi Minaya di Sleman Perlu Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret di Kota Semarang yang Meresahkan

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:40 WIB
  • author Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret di Kota Semarang yang Meresahkan
Dua jambret di Kota Semarang ditangkap Polrestabes Semarang. Foto: Ist

"TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone," terangnya. 

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan MaPolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut