JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto mengaku pernah diminta membayar 12 ekor sapi untuk kurban mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jumlahnya senilai Rp360 juta.
Hal itu disampaikan Hermanto merespons pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024).
"Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini bagaimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dia mengatakan, semula pihaknya diminta untuk membayar tiga ekor sapi. Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga totalnya mencapai 12 ekor.
"Kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekitar 12 ekor sapi," kata Hermanto.
"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya jaksa.
Editor : Iman Nurhayanto