Mendengar jawaban itu, Arief pun mengatakan dengan nada meninggi bahwa KPU tidak menganggap sidang di Mahkamah Konstitusi penting. “Berarti Mahkamah dianggap tidak penting ini?”
“Sudah ada kuasa hukum,” jawab perwakilan Sekretariat KPU.
Arief pun meminta agar masalah ini direspons dengan baik oleh KPU. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya menyelesaikan sengketa pemilu dengan baik sehingga jangan sampai dinodai dengan ketidakseriusan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius ini ya. Ini juga menjadi perhatian semua orang ini ya. Negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasar Pancasila, semuanya harus serius. Pasal 22 mengamanatkan Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik. Jadi itu harus jadi catatan kita ya. Sekali lagi nanti minta tolong direspons,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto