SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) di Kawasan Simpanglima, Kota Semarang karena menarik parkir Rp40.000 ke mobil wisatawan.
Jukir liar bernama bernama Guswanto (37), warga Jalan Kertanegara, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang itu ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, Senin (8/4/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah diciduk Polantas, Guswanto diserahkan ke petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk pendalaman selanjutnya. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
“Tadi malam diserahkan anggota, kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Andika, Selasa (9/4/2024).
Kejadian berawal saat sebuah minibus nomor polisi H 7799 JH dikemudikan Sopian (36) tiba di Simpanglima Semarang, mengangkut rombongan wisatawan luar kota. Dia parkir, sementara wisatawan berbelanja di salah satu mal di sana.
Saat parkir, dia ditarik ongkos Rp40.000 oleh Guswanto. Awalnya Sopian memberikan Rp25.000, namun tetap diminta kekurangannya Rp15.000 yang akhirnya diberikan. Totalnya Rp40.000 untuk sekali parkir mobil.
Tak terima, dia melapor ke aplikasi Libas Polrestabes Semarang yang berujung jukir tersebut diamankan. Ada barang bukti uang Rp95.000 diduga dari parkir liar. “Jukir ini parkir liar, tidak ada KTA juru parkir. Terkait sanksinya nanti tipiring,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto