get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Joko Widodo Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU secara Tidak Hormat

DKPP: Putusan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Tak Terkait Nasib Pencalonan Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 | 02:57 WIB
header img
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut