KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Ratusan perangkat desa terpilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu pelantikan. Mereka akhirnya membawa masalah ini ke Polda Jateng karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.
"pelantikan perangkat desa telah kita minta berkali-kali, dan ini melibatkan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan aset negara," ujar Budi Supriyatno, pengacara dari pihak yang melapor Kamis (1/4/2024).
"Pengaduan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng sejak November 2023. Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan penundaan pelantikan 137 perangkat desa terpilih pada tahun 2023 di Kudus, meskipun proses pengisian perangkat desa hampir setahun berjalan.
"Kami ingin agar pelantikan perangkat desa segera dilaksanakan. Masalah ini terjadi karena tidak ada kepastian hukum dari pemerintah daerah, dan kami hanya dapat menuntut dalam ranah hukum di kepolisian. pelantikan tidak masuk dalam kewenangan kami," jelasnya.
Intan, seorang anggota perangkat desa, berharap agar pelantikan perangkat desa terpilih dapat segera dilakukan. Baginya, nasib mereka telah menggantung selama hampir setahun terakhir.
"Kami bertindak sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh rekan-rekan kami sebagai koordinator. Beberapa perangkat desa terpilih di berbagai kecamatan telah memberikan kuasa kepada pengacara kami," ujar Intan di Kudus.
Menurutnya, pelantikan perangkat desa terpilih seharusnya dilakukan pada tahun 2023 sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan. Namun, hingga awal tahun 2024, pelantikan tersebut belum juga dilaksanakan.
"Harapan kami adalah pelantikan perangkat desa terpilih, yang seharusnya telah dilakukan pada tahun 2022/2023 sesuai anggaran yang telah disetujui. Oleh karena itu, kami menuntut agar pelantikan segera dilakukan," tambahnya.
Editor : Iman Nurhayanto