JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Skandal pungli tersebut diduga melibatkan 93 pegawai KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu intinya bermodus memberikan fasilitas tambahan untuk tahanan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris, dikutip Kamis (17/1/2024).
Contoh fasilitas tambahan itu adalah membolehkan tahanan memakai handphone hingga mengisi daya baterainya.
"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 93 pegawai diduga terlibat pungli di Rutan KPK. Mereka kini harus menghadapi sidang etik Dewas KPK.
Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa 15 pegawai.
Editor : Iman Nurhayanto