Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Semarang Buka Lowongan Direktur untuk Tiga BUMD, Dorong Profesionalisme dan Kinerja Publik
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Raperda Tata Kelola BUMD, Pemprov Jateng Harap Mampu Tingkatkan Perekonomian Daerah

Selasa, 12 Desember 2023 | 20:58 WIB
  • author Tim iNewsJatenginfo.id
Dukung Raperda Tata Kelola BUMD, Pemprov Jateng Harap Mampu Tingkatkan Perekonomian Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno pada saat rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Senin, 11 Desember 2023. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya regulasi itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perkonominan daerah setempat.

“BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran stategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno pada saat rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Senin, 11 Desember 2023.

Hingga kini, lanjut Sumarno, Provinsi Jateng belum memiliki regulasi terkait tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD. Dengan adanya aturan itu, harapannya memang jadi payung hukum dalam tata kelola BUMD.

Pemprov Jateng memiliki beberapa BUMD yang bergerak di berbagai sektor bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilaksanakan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Sumarno berharap, aturan itu dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perkonomian nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut