Kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini, jelas Dwi terkait dengan biaya pra sertifikasi. Biaya pra sertifikasi itu memang ditanggung masyarakat, namun banyak masyarakat mengeluh kalau tidak memiliki uang untuk biaya tersebut. “Sebab yang dibiayai BPN itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah,” jelasnya.
Terkait biaya pra sertifikasi tersebut, sesuai dengan SKB tiga menteri ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Perdes. Nilainya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaan diserahkan kepada pemerintah desa.
“Saya minta terutama aparat-aparat dan Pemerintah Desa juga harus support. Dokumen yang kita ambil untuk sertifikat itu kan dari dokumen desa atau leter C. Ini peran Bupati dan Wali Kota untuk mendorong, karena kita memang bekerja untuk rakyat,” katanya.
Setiap daerah, imbuh Dwi memiliki kebijakan yang mendorong proses sertifikasi. Misalnya Kota Semarang yang memberikan diskon 40 persen untuk biaya pra sertifikasi, bahkan ada 12 daerah yang justru membebaskan BPHTB.
Editor : Iman Nurhayanto