Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia di Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Jawa Tengah, Muhdi mengatakan, APBN menjadi instrumen yang diandalkan sejak tahun 2020 sampai 2023.
Penyerahan DIPA dan buku daftar TKD ini menandai bahwa APBN 2024 sudah bisa dilaksanakan di akhir tahun 2023, dengan persiapan tertentu seperti tender pekerjaan fisik dan evaluasi. “Harapan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan penggunaan anggaran yang menumpuk di akhir tahun tidak terjadi lagi di tahun 2024. Ini kita dorong agar satker kementerian/lembaga dan OPD untuk pemerintah daerah bisa melaksanakan anggaran 2023 secepat mungkin,” kata dia.
Muhdi menjelaskan, pelaksanaan alokasi anggaran ini sudah ditentukan penggunaannya. Diharapkan ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, tidak terjadi tidak tumpang tindih.
Ditambahkan Muhdi, alokasi anggaran itu didorong untuk menciptakan sumber daya manusia, baik dari sisi pendidikan, lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, penurunan inflasi, dan stunting. “Itu yang menjadi fokus perhatian pada era transisi saat ini,” jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto