get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili

Nana Sudjana Minta Masyarakat Bijak Baca Informasi di Media Sosial saat Masa Kampanye Pemilu

Jum'at, 01 Desember 2023 | 13:28 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak membaca setiap informasi di media sosial. Foto: Ist

Melansir Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, bahwa kampanye Pemilu bisa dilakukan dengan 9 metode, meliputi:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut