Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu Narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.
"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makanya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kejati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.
“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standarnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan," paparnya.
Mbak Ita sapaan akrabnya juga mendorong agar para pasien rehabilitasi melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Seperti urban farming dan pelatihan lainnya.
Editor : Iman Nurhayanto