get app
inews
Aa Text
Read Next : PPJI Akan Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Sebagai Bentuk Kolaborasi Bersama Pemkot Semarang

Stafsus Menteri Koperasi dan UKM: Medsos Harus Dipisah dengan E-commerce

Selasa, 03 Oktober 2023 | 21:18 WIB
header img
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari. Foto: dok iNews

4. Penyalahgunaan Data 

Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan. 

Hal ini berbeda jika pengguna terdaftar pada platform media sosial yang juga menjalankan bisnis e-commerce. Potensi penyalahgunaan data dapat terjadi untuk kepentingan pengembangan bisnis.

"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan hal senada. Menurut dia, sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

"Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu," kata dia. Menurut Bhima, pemisahan ini diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data. Penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika terbagi di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut