Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili
Advertisement . Scroll to see content

DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Selasa, 04 April 2023 | 13:07 WIB
  • author Felldy Utama
DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU
DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Sidang paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU Perppu Pemilu dari pimpinan Komisi II DPR. Dalam pengambilan keputusan ini, Puan meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu itu salah satunya memuat penambahan jumlah anggota DPR menjadi 580 orang.

Perppu tersebut juga memfasilitasi Pemilu di 4 provinsi baru Papua. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut