get app
inews
Aa Read Next : Hakim MK Arief Hidayat Bacakan Dissenting Opinion, Sepakat PSU di Sejumlah Daerah

DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Selasa, 04 April 2023 | 13:07 WIB
header img
DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Sidang paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU Perppu Pemilu dari pimpinan Komisi II DPR. Dalam pengambilan keputusan ini, Puan meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu itu salah satunya memuat penambahan jumlah anggota DPR menjadi 580 orang.

Perppu tersebut juga memfasilitasi Pemilu di 4 provinsi baru Papua. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut