Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Korsleting Listrik, Pabrik Roti di Salatiga Ludes Dilahap si Jago Merah
Advertisement . Scroll to see content

Raup Omzet Ratusan Juta Perbulan, 8 Pelaku Judi Online Digiring ke Polres Salatiga

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:10 WIB
  • author Angga Rosa
Raup Omzet Ratusan Juta Perbulan, 8 Pelaku Judi Online Digiring ke Polres Salatiga
Dapat Omzet Ratusan Juta Perbulan, 8 Pelaku Judi Online Digiring ke Polres Salatiga. Foto: ist

Selain mengamankan delapan orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dari dua lokasi tersebut. Aantara lain, 10 unit komputer, sembilan unit handphone, empat router, dua ATM berisi uang hasil judi sebesar Rp3 juta dan Rp700.000. "Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE," ujarnya.
 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut