SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - DPD RI Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat IDI Wilayah Jawa Tengah, di Kota Semarang (20/2/2023). Kunjungan dilakukan bersama IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan penyerahan hasil rencana RUU Kesehatan Omnibus Law dari lima organisasi kesehatan. Selain itu digelar juga podcast IDI Wilayah Jawa Tengah yang dipandu oleh Dr. dr. Renni Yuniati, SpKK, FINSDV, FAADV, MH selaku Ketua Humas IDI Jawa Tengah.
Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, Dr. Djoko Handojo MSiMed, Sp.B, Sp.B(K)Onk, FICS dalam podcast menyampaikan mengenai pelayanan kesehatan, hubungannya dengan di pendidikan dan legalitas.
“Kami sudah berhasil mengkaji rencana RUU Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya saat ini negara masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memberikan usulan dalam RUU kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Selanjutnya Drg. Yoghi Bagus Prabowo merupakan perwakilan PDGI Jawa Tengah menyampaikan penyebaran dokter tenaga asing tak berkompeten yang menjadi sorotan.
“Kami lebih menyoroti terkait dengan penyebaran dokter tenaga asing yang tidak kompeten dan berlakunya STR. Karena kalaupun yang terbaru sudah menjadi keputusan DPR sudah ada perbaikan itu yang nantinya kami jalankan,” ujarnya.
Sementara itu, DR. Abdul Kholik, SH, MSi selaku DPD RI Jawa Tengah menyampaikan terkait isu tenaga kerja asing menjadi pembahasan yang perlu didiskusikan.
“Bersama-sama mengemas dan mencermati poin penting dalam konteks pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam organisasi profesi, ia menyebutkan negara harus memberi kewenangan untuk mengatur tata kelola organisasi.
“Ini sebagai sebuah kepercayaan kepada organisasi profesi untuk berkontribusi dalam mengatur bagaimana dokter dapat bekerja dengan baik,” tambahnya.
Tahapan penyusunan dibentuknya RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan upaya untuk melakukan perbaikan undang-undang kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Ia juga mengajak tenaga kesehatan untuk ikut mencermati proses.
“Setiap pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Perwakilan organisasi tersebut menyampaikan hasil diskusi terkait ijin praktek termasuk juga tenaga kesehatan maupun medis yang mendapatkan perijinan.
Kewajiban mereka untuk memiliki ijin praktek sesuai peraturan dan perlindungan hukum termasuk kesejahteran.
Editor : Iman Nurhayanto