Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Gabungan DIgelar BNN Kota Tegal di Tempat Hiburan, Dapati Pengunjung Bawa Obat-Obatan
Advertisement . Scroll to see content

BNN Kota Tegal Tangkap Pengedar Sabu Residivis Nusakambangan

Kamis, 09 Februari 2023 | 09:58 WIB
  • author Nino
BNN Kota Tegal Tangkap Pengedar Sabu Residivis Nusakambangan
BNN Kota Tegal menghadirkan residivis Nusakambangan SR pada releas Rabu (8/2/2023). Foto: iNewsTegal.id

"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika Golongan 1 Jenis Shabu (2 paket Shabu dan 9 paket Shabu siap edar), timbangan digital, pipet, 1 unit handphone, plastic klip," tutup Sudirman.

SR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut