BNN Kota Tegal Tangkap Pengedar Sabu Residivis Nusakambangan
TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Seorang residivis SR Alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Rabu (1/2/2023).
"Eks narapidana Nusakambangan SR ditangkap petugas BNN Kota Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem, Kabupaten Tegal, pada Rabu 1 Februari 2023 pukul 19.30," kata Kepala BNN Tegal, Sudirman S.Ag M.Si di kantornya Rabu (8/2/2023).
Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 8 gram.
Lebih lanjut Sudirman menyampaikan, penangkapan SR sebagai tindak lanjut laporan dan informasi dari masyarakat, terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba.
Saat itu petugas BNN Kota Tegal bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut.
"Setelah dilakukan pemetaan dan mengumpulkan bahan keterangan yang ada, didapatkan SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu 1 minggu, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga," ungkap Sudirman.
Proses penangkapan SR kata Sudirman kooperatif dengan menunjukan barang bukti yang ada di rumahnya.
Editor : Iman Nurhayanto