SURABAYA, iNewsJatenginfo.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan hari ini, Senin (16/1/2023). Persidangan akan dilaksanakan di ruang Sidang Cakra sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengungkapkan, ada tiga skenario pengamananan dengan pembagian tiga ring. Ring satu di dalam ruangan gedung dan ring dua di depan, disamping kanan dan kiri serta di jalur keluar. Sedang ring tiga di halaman luar agar tidak ada pengganggu untuk jalannya persidangan.
"Kita ada tiga ring penjagaan. Sebab di PN Surabaya dalam satu hari ada puluhan sidang. Sehingga jangan mengganggu agenda-agenda sidang lain," katanya, Minggu (15/1/2023).
Pihaknya juga akan melakukan penyetan di exit tol yang menjadi pintu masuk ke Surabaya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kedatangan Aremania. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat baik Aremania dan Bonek untuk percayakan kepada proses hukum yang berlaku.
"Tidak usah melakukan aksi unjuk rasa maupun provokasi," ujar Toni.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno mengatakan, pihaknya bersama Polrestabes Surabaya telah menggelar simulasi pengamanan di PN Surabaya. Untuk pelaksanaan sidang Kanjuruhan, rencananya akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu.
"Untuk saksi ada 140 orang. Namun didatangkan semuanya atau tidak itu, tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Sementara itu, para tersangka yang akan menjalani sidang diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dalam perkara ini, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor : Iman Nurhayanto