JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Beberapa hari terakhir, kasus ciki ngebul menjadi sorotan lantaran memakan beberapa korban. Ciki ngebul sendiri merupakan pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. Aturan ini kemudian ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi dalam keterangan resminya.
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual untuk saat ini.
Kemenkes juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi ciki ngebul atau pangan siap saji mengandung cairan nitrogen agar segera dilarikan ke fasilitas kesehatan dan menghubungi kontak WhatsApp Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
"Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair agar segera dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota," pinta Dirjen Maxi.
Lebih lanjut, Dirjen Maxi menjelaskan bahwa nantinya temuan itu akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Editor : Iman Nurhayanto