JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ombudsman RI melalui surat yang ditandatangani oleh ketua Mokhammad Najih merekomendasikan proses pengusulan Calon Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur alumni dilakukan satu pintu melalui DPP IKA Undip.
“Bahwa berdasarkan Peraturan majelis Wali Amanat Nomor 02 Tahun 2020, Bahwa Senat Akademik berwenang melakukan pemilihan Calon Anggota MWA dan proses pengusulan calon anggota MWA dari unsur alumni. Namun Ombudsman RI mencermati bahwa proses pengusulan Calon Anggota MWA dari unsur alumni seyogyanya melalui satu pintu yaitu IKA UNDIP sebagai organisasi alumni UNDIP yang bertindak sesuai AD/ART.
Sehingga saat pengajuan/pengusulan nama, DPD seharusnya berkoordinasi dengan DPP IKA UNDIP. Terhadap adanya perubahan peraturan yang dianggap merugikan bagi pihak pelapor, dapat menempuh jalur hukum,” demikian bunyi surat Ombudsman RI bernomor B/17/LM21-K7/0717.2021/1/2023 tertanggal 2 Januari 2023.
Surat Ombudsman RI perihal pemberitahuan tindak lanjut laporan yang ditujukan kepada Rahman Fajriansyah selaku kuasa DPP IKA Undip juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merespon surat pengaduan DPP IKA Undip soal keberatan atas penerbitan kepututusan Mendikbudristek No 18974/MPK.A/RHS/KP/2021.
Editor : Iman Nurhayanto