Meski Hadian dibebaskan dari tahanan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3), sehingga, Hadian masih berstatus tersangka.
"Kami tidak SP3. Rencananya kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut.
"Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor : Iman Nurhayanto