KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Bupati Kendal Dico M Ganinduto optimis jika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal, selama menjalankan progam kerja kepemerintahan tidak berdampak pada kerugian negara. Hal ini lantaran Pemkab Kendal telah menerima penghargaan WTP dari BPK enam kali berturut-turut.
“Dengan mendapatkan WTP dari BPK, Insyaallah tidak ada kerugian negara dalam menjalankan program-program yang ada di pemerintahan Kabupaten Kendal,” terang Dico di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (9/12/2022).
Dalam kesempatan itu Bupati Dico juga menyampaikan bahwa, MCP Kabupaten Kendal tahun depan harus mampu mencapai 92 persen, dan saat ini Kabupaten Kendal masih berada di peringkat 33 dengan MCP 82,01 persen.
Untuk diketahui, MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional.
“Dengan nilai 82,01 persen dari yang kita targetkan di bulan Januari besok setidaknya bisa menjadi 92 persen," ujarnya.
Dico berharap, target yang ditetapkan bisa diwujudkan, diselesaikan dan dikerjakan dengan serius serta dijadikan prioritas,” tegas dia.
Di acara ini, Bupati Dico juga memberikan penghargaan kepada para pelajar mulai dari SMP hingga tingkat SMA, terkait lomba vlog dengan tema anti korupsi.
Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiyono menyampaikan, Hakordia tahun 2022 mengambil tema "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi". Dikatakan, melalui tema tersebut, KPK ingin mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memerangi korupsi.
"Memberantas korupsi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat di negeri ini tanpa terkecuali," katanya.
Kata dia, Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berhenti di lembaga hukum saja, namun perlu adanya partisipasi aktif dan peran serta masyarakat pada gerakan antikorupsi,” terangnya.
Dalam gelaran peringatan Hakordia ini, Kajari Kendal Erny Veronica Maramba, juga memberikan sosialisasi tentang pemahaman pelanggaran korupsi dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Editor : Iman Nurhayanto