get app
inews
Aa Read Next : Upaya Wujudkan Kota Semarang Bebas TBC 2028, Yayasan SSR MSI Lakukan Kolaborasi dengan Banyak Pihak

Usai Lolos Pemecatan, Ini Sanksi yang Diterima Bripda Tito CS Pelaku Penyerangan RS di Medan

Kamis, 24 November 2022 | 10:03 WIB
header img
Lolos pemecatan, ini sanksi yang diterima Bripda Tito cs pelaku penyerangan RS di Medan. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Lolos pemecatan, ini sanksi yang diterima Bripda Tito cs pelaku penyerangan RS di Medan. Kasus penyerangan yang dilakakukan oleh beberapa oknum anggota Polisi di RS yang ada di Jalan Mistar, Medan sempat viral dimedia sosial.

Otak dari penyerangan adalah Bripda Tito Tampubolon anggota Dit Samapta Polda Sumut. Meski sudah berdamai dengan korban, Polda Sumut akan tetap menghukum mereka.

Sebelumnya, Polda Sumut membeberkan alasan kenapa Bripda Tito, anggota Dit Samapta Polda Sumut mengamuk dan menyerang RS Bandung.

Saat itu, Bripda Tito berdebat dengan dua sekuriti RS Bandung bernama Brema dan Wanda Winata, Bripda Tito Tampubolon disamakan dengan satpam. Kedua sekuriti RS Bandung itu mengatakan bahwa mereka sama-sama sekuriti.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, keterangan yang diberikan itu ada bahasa atau kata-kata dari seseorang sekuriti atau perawat rumah sakit itu bahwa 'samanya kita sekuriti, samalah kita sekuriti'," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Mendengar ucapan itu, Bripda Tito Tampubolon tersulut emosinya sehingga naik pitam. Ia lantas ribut dengan Brema dan Wanda. Bahkan, Bripda Tito Tampubolon sempat menunjukkan sesuatu di pinggangnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut