Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasikan Janji Kampanye, Agustina-Iswar Serahkan Bantuan Operasional Bisyaroh kepada 6.572 Pener
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Walikota Disebut Ikut Menikmati Kasus Pencucian Uang Kasda Pemkot Semarang

Kamis, 10 November 2022 | 13:24 WIB
  • author Tim iNews.id
Tiga Walikota Disebut Ikut Menikmati Kasus Pencucian Uang Kasda Pemkot Semarang
Sidang kasus TPPU dana hasil korupsi dana Kasda Kota Semarang. Foto: Antara

Dalam perkara tindak pidana korupsi atas dana kas daerah Kota Semarang itu, terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun karena tidak sanggup mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp21,5 miliar.

“Atas hal tersebut, jangan sampai terjadi penjatuhan hukuman ganda atas tindak pidana korupsi dengan objek dan pokok materi yang sama terhadap terdakwa,” terangnya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.

Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Kukuh Subyakto memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Sebagai informasi, Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Kasus pembobolan dana kas daerah itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar. (mg arif)

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut