get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Obok-Obok Balai Kota Semarang, Kumpulkan Sejumlah Kepala Dinas

Tiga Walikota Disebut Ikut Menikmati Kasus Pencucian Uang Kasda Pemkot Semarang

Kamis, 10 November 2022 | 13:24 WIB
header img
Sidang kasus TPPU dana hasil korupsi dana Kasda Kota Semarang. Foto: Antara

Dalam perkara tindak pidana korupsi atas dana kas daerah Kota Semarang itu, terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun karena tidak sanggup mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp21,5 miliar.

“Atas hal tersebut, jangan sampai terjadi penjatuhan hukuman ganda atas tindak pidana korupsi dengan objek dan pokok materi yang sama terhadap terdakwa,” terangnya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.

Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Kukuh Subyakto memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Sebagai informasi, Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Kasus pembobolan dana kas daerah itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar. (mg arif)

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut