Dalam perkara tindak pidana korupsi atas dana kas daerah Kota Semarang itu, terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun karena tidak sanggup mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp21,5 miliar.
“Atas hal tersebut, jangan sampai terjadi penjatuhan hukuman ganda atas tindak pidana korupsi dengan objek dan pokok materi yang sama terhadap terdakwa,” terangnya.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.
Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Kukuh Subyakto memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Sebagai informasi, Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Kasus pembobolan dana kas daerah itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar. (mg arif)
Editor : Iman Nurhayanto