Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sarasehan Pakuwojo Rumuskan Program Pembangunan Berkelanjutan di Purworejo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Warga Purworejo atas Penggunaan Narkoba yang Didapat dari Temanggung

Rabu, 09 November 2022 | 08:39 WIB
  • author M Wali
Polisi Tangkap Warga Purworejo atas Penggunaan Narkoba yang Didapat dari Temanggung
Kasi Humas Polres Purworejo saat gelar perkara tersangka kasus konsumsi sabu-sabu beberapa waktu yang lalu. Foto: Humas/iNewsTemanggung.id PU

Petugas melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Atas tindakannya tersebut tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

DN diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

"Tersangka diduga menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut