4. Golongan IV:
- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, PNS guru juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
TKD guru PNS di DKI Jakarta:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Tak hanya itu, PNS guru juga menerima tunjangan, seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami atau istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Editor : Iman Nurhayanto