get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Bui

Sidang Bharada E Akan Dengarkan Saksi dari Art hingga Ajudan Ferdy Sambo Hari Ini

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:11 WIB
header img
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: Dok Kejagung

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id -  Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) hari ini.

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Ada banyak saksi yang akan dihadirkan kali ini. Mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga ajudan Ferdy Sambo baik yang bekerja di rumah pribadi maupun di rumah dinas.

Berikut nama-nama saksi yang rencananya dihadirkan hari ini:

A. Saksi yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling

1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (sekuriti)

B. Saksi yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di daerah Bangka

1) Abdul Somad (ART)
2) Alfonsius Dua Lurang (sekuriti)

C. Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

1) Daryanto/Kodir (ART)
2) Marjuki (sekuriti kompleks)

D. Ajudan atau sopir Ferdy Sambo

1) Adzan Romer (ajudan)
2) Daden Miftahul Haq (ajudan)
3) Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
4) Farhan Sabilah (pengawal motor)

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan para saksi supaya memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.

"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny, Minggu (30/10/2022).

Persidangan Bharada E sebelumnya menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut