Ooi menghindari berbicara dengan para korban agar tidak membuka penyamarannya. Dia juga mengirimkan laporan kepada korban tentang apa yang harus diperhatikan, terkait dengan perawatan payudara dan vagina.
Dia juga akan mengirimkan template lain untuk diisi para korban, dengan sampel foto payudara dan vagina untuk pemantauan ketat. Dia kemudian menginstruksikan para korban tentang cara melakukan pijatan pada bagian pribadi mereka, lalu meminta gambar dan video sebelum dan sesudahnya, mengatakan itu untuk tujuan saran perawatan.
“Sebanyak 35 korban percaya pada kebohongan rumit Ooi dan mengirimkan foto payudara dan vagina mereka kepadanya,” ungkap jaksa.
Ada total 919 foto dan video korban yang dikirim pada dokter gadungan itu, salah satu korban menjadi curiga dan melakukan penelitian sendiri. Dia menyadari tidak ada ginekolog bernama Dr Janice di Gleneagles.
Dia mengajukan laporan polisi elektronik dari Malaysia ke Polisi Singapura pada 24 Juli 2021, mengatakan dia telah menjadi korban penipuan di mana seseorang menyamar sebagai dokter untuk mendapatkan foto telanjangnya. Polisi menggerebek rumah Ooi dan menyita perangkatnya.
Dia mengakui semua pelanggarannya selama penyelidikan, dan menjelaskan modus operandinya secara rinci. Dia mengatakan dia tahu para korban akan khawatir dan terhina jika mereka tahu dia bukan seorang wanita.
Tidak ada bukti bahwa Ooi mengedarkan gambar atau video tersebut. Ada tujuh korban lain yang dia coba tipu tetapi tidak berhasil melakukannya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum R Arvindren menuntut minimal 44 bulan penjara. Dia mengatakan ada banyak korban dan kasus itu berlangsung lama.
“Ooi mulai merencanakan pada 2016 dan melakukan pelanggaran antara 2018 dan 2021, dengan dedikasi. Dia mengeksploitasi kepercayaan yang dimiliki para korban pada dokter, yang pada dasarnya adalah tipu muslihat telemedicine,” ujar Arvindren.
“Skema ini sangat dipercaya sehingga hanya satu korban yang melakukan pemeriksaan latar belakang dan hanya setelah dia jatuh ke dalam skema tersebut,” papar Arvindren.
Editor : Iman Nurhayanto